Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat

Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat

Ketua Program Studi         :  DR. Dra. Rita Damayanti, MSPH.

Sekretaris Program Studi :  DR. Pujiyanto, SKM., M.Kes.

Sejarah

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ( FKMUI) berdiri tanggal 1 Juli 1965 dengan diawali menyelenggarakan Program Studi S2 Magister Kesehatan Masyarakat dengan intake mahasiswa adalah lulusan program sarjana (dokter, dokter gigi, apoteker, dan sarjana bidang lain). Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat (SKM) baru dimulai pada tahun 1982 untuk kelas ekstensi dengan intake mahasiswa lulusan akademi/program Diploma III bidang kesehatan dan pada tahun 1989 untuk kelas reguler dengan intake mahasiswa adalah lulusan SMA. Sebelumnya pada tahun 1988 FKMUI  juga mulai menyelenggarakan Program Studi S3 Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat sebagai program pendidikan doktor ilmu kesehatan masyarakat pertama di Indonesia. Sejak 2019, Program Studi S3 membuka jalur riset selain jalur reguler bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. 

Visi, Misi dan Tujuan Program Studi

Visi Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat:

Menjadi Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat yang memiliki reputasi unggul di bidang pendidikan dan penelitian di Asia Tenggara dan berkontribusi pada pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Misi Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran jenjang S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat yang bermutu dan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki integritas diri dengan wawasan yang luas, profesional, dan memiliki kepekaan sosial.
  2. Memfasilitasi publikasi di bidang kesehatan masyarakat yang inovatif, berhasil guna, dan diakui di tingkat Asia Tenggara.
  3. Memfasilitasi penelitian yang dapat memberikan rekomendasi berbasis data dan terobosan baru untuk dapat memecahkan masalah kesehatan di tingkat nasional demi tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Tujuan Program Studi:

Menghasilkan doktor ilmu kesehatan masyarakat yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan (equity), pemberdayaan masyarakat dan kesinambungan, baik di tingkat nasional, maupun global.

 

Profil Lulusan:

  • Doktor ilmu kesehatan masyarat yang mampu menjadi pemimpin serta mampu menghasilkan penelitian yang inovatif melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin dan transdisiplin untuk memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data, serta mempertanggung jawabkan dalam forum ilmiah, guna menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat baik di tingkat nasional maupun di tingkat Asia Tenggara.

Kompetensi Lulusan:

Mengacu pada Standar Nasional Perguruan Tinggi, maka program studi doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat di FKM UI diarahkan memiliki kompetensi:

  1. Melakukan kajian dan analisis masalah-masalah kesehatan masyarakat
  2. Memahami dasar ilmu-ilmu kesehatan masyarakat
  3. Kemampuan merencanakan dan mengembangkan kebijakan guna mengatasi masalah kesehatan masyarakat
  4. Kemampuan untuk melakukan komunikasi akademik terkait dengan tugasnya sebagai doktor kesehatan masyarakat
  5. Kemampuan untuk memahami budaya lokal sebagai bekal dalam mengapresiasi kearifan lokal di masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan
  6. Kemampuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dalam memecahkan masalah kesehatan
  7. Kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber daya dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat
  8. Kemampuan memimpin tim kesehatan serta berfikir sistem dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan masyarakat

Struktur Kurikulum

Untuk mencapai visi, misi dan kompetensi yang telah dirumuskan, disusun pola/struktur kurikulum yang dibagi atas kelompok mata kuliah sebagai berikut:

Struktur Kurikulum S3 IKM

 

Masa Studi:

Masa studi dirancang untuk lulus 6 semester, dengan masa studi maksimum 10 semester, dimana pada semester 4 jika mahasiswa wajib melakukan ujian proposal dengan konsekuensi drop out bagi yang tidak dapat memenuhinya.