Pada era Sistem Jaminan Sosial Nasional , BPJS akan bertindak sebagai Penjamin dalam Pelayanan Kesehatan. BPJS akan melakukan kontrak kerja dengan badan hukum pemilik RS. Rumah sakit yang akan dikotrak oleh BPJS tentunya adalah rumah sakit yang memberikan kualitas layanan terbaik dengan tarif yang terjangkau.
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan harga terjangkau, rumah sakit wajib menata kembali pengelolaannya dengan melakukan efisiensi. Efisiensi dilakukan dengan kendali mutu dan kendali biaya. Keduanya membutuhkan kejelasan mengenai standar pelayanan. Standar pelayanan menjadi dasar rumah sakit melakukan perhitungan tarif.
PSAF Program Pasca Sarjana FKM-UI Tahun 2012
PSAF Program Pasca Sarjana FKM-UI Tahun 2012

