Program Studi

Program Studi

NAMA LAYANAN (JUDUL POB) DESKRIPSI WAKTU PELAYANAN BIAYA PELAYANAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN PROSEDUR PELAYANAN
Formulir Akademik Formulir Akademik berisi formulir yang akan digunakan oleh mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana, Magister dan Doktor untuk melakukan kegiatan Tugas akhir, pergantian pembimbing, dan cuti Sepanjang waktu Tidak dikenakan biaya a. Formulir Sarjana terdiri dari
(1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan;
(2) Formulir Ujian Skripsi dan penguji luar;
(3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing; dan
(4) kelengkapan berkas yudisium
b. Formulir Magister terdiri dari
(1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan;
(2) Formulir Ujian Proposal, Hasil, Tesis dan penguji luar;
(3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing;
(4) Formulir oponen ujian Proposal dan Hasil (Prodi KARS); dan
(5) kelengkapan berkas yudisium
c. Formulir Doktor terdiri dari
(1) Formulir Permohonan Mata kuliah Penunjang Disertasi/Kuliah Mandiri;
(2) Formulir usulan SK Rektor (Promotor, Ko-Promotor dan Tim penguji;
(3) Formulir usulan Ujian Pra Proposal s.d. Promosi;
(4) Formulir usulan Seminar Berkala (Riset); dan
(5) Formulir cuti
Klik Disini
Pelaksanaan Kuliah Mandiri Jenjang Doktor Tujuan prosedur ini adalah untuk memperkaya atau menguatkan subtansi atau metodologi disertasi. Senin–Jumat
09.00–17.00
Tidak dikenakan biaya a. Pelaksanaan kuliah mandiri : 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan permohonan
b. Input nilai dan pembayaran honor dosen : 7 (tujuh) hari kerja setelah perkuliahan mandiri selesai
Nilai mata kuliah mandiri terinput dalam SIAK-NG Klik Disini
Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Jenjang Doktor Prosedur ini mengatur proses permohonan perpanjangan masa studi agar mahasiswa dapat menggunakan kesempatan yang dimiliki selama menjadi mahasiswa aktif dengan syarat-syarat yang ditentukan di Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Senin–Jumat
09.00–17.00
Tidak dikenakan biaya 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengajuan perpanjangan masa studi Mahasiswa mendapatkan perpanjangan masa studi Klik Disini