NAMA LAYANAN (JUDUL POB) | DESKRIPSI | WAKTU PELAYANAN | BIAYA PELAYANAN | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | PRODUK LAYANAN | PROSEDUR PELAYANAN |
---|---|---|---|---|---|---|
Formulir Akademik | Formulir Akademik berisi formulir yang akan digunakan oleh mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana, Magister dan Doktor untuk melakukan kegiatan Tugas akhir, pergantian pembimbing, dan cuti | Sepanjang waktu | Tidak dikenakan biaya | – | a. Formulir Sarjana terdiri dari (1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan; (2) Formulir Ujian Skripsi dan penguji luar; (3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing; dan (4) kelengkapan berkas yudisium b. Formulir Magister terdiri dari (1) Formulir Survey awal dan persetujuan turun lapangan; (2) Formulir Ujian Proposal, Hasil, Tesis dan penguji luar; (3) Formulir cuti dan pergantian pembimbing; (4) Formulir oponen ujian Proposal dan Hasil (Prodi KARS); dan (5) kelengkapan berkas yudisium c. Formulir Doktor terdiri dari (1) Formulir Permohonan Mata kuliah Penunjang Disertasi/Kuliah Mandiri; (2) Formulir usulan SK Rektor (Promotor, Ko-Promotor dan Tim penguji; (3) Formulir usulan Ujian Pra Proposal s.d. Promosi; (4) Formulir usulan Seminar Berkala (Riset); dan (5) Formulir cuti |
Klik Disini |
Pelaksanaan Kuliah Mandiri Jenjang Doktor | Tujuan prosedur ini adalah untuk memperkaya atau menguatkan subtansi atau metodologi disertasi. | Senin–Jumat 09.00–17.00 |
Tidak dikenakan biaya | a. Pelaksanaan kuliah mandiri : 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan permohonan b. Input nilai dan pembayaran honor dosen : 7 (tujuh) hari kerja setelah perkuliahan mandiri selesai |
Nilai mata kuliah mandiri terinput dalam SIAK-NG | Klik Disini |
Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Jenjang Doktor | Prosedur ini mengatur proses permohonan perpanjangan masa studi agar mahasiswa dapat menggunakan kesempatan yang dimiliki selama menjadi mahasiswa aktif dengan syarat-syarat yang ditentukan di Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. | Senin–Jumat 09.00–17.00 |
Tidak dikenakan biaya | 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengajuan perpanjangan masa studi | Mahasiswa mendapatkan perpanjangan masa studi | Klik Disini |