NAMA LAYANAN (JUDUL POB) | DESKRIPSI | WAKTU PELAYANAN | BIAYA PELAYANAN | JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | PRODUK LAYANAN | PROSEDUR PELAYANAN |
---|---|---|---|---|---|---|
Permohonan Surat Keluar | Prosedur ini bertujuan untuk (1) mengatur permohonan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas untuk kegiatan-kegiatan akademik maupun non akademik dan; (2) memastikan setiap surat keluar atas nama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia telah dibuat berdasarkan pedoman Tata Naskah Dinas yang berlaku di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan Universitas Indonesia. |
Senin–Jumat 08.00–17.00 |
Tidak dikenakan biaya | 3 hari kerja setelah surat diterima Staf Administrasi Umum | Surat keluar yang sudah ditandatangani pimpinan | Klik Disini |
Administrasi Persuratan & Dokumen | Tujuan pembuatan prosedur ini agar (1) mahasiswa, staf departemen dan staf pengajar dapat memahami proses pembuatan surat penelitian untuk tugas akhir; (2) menjelaskan tatacara pencetakan Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akademik mahasiswa aktif; dan (3) memastikan proses legalisir ijazah dan transkrip nilai mahasiswa lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. |
Senin–Jumat 09.00–17.00 |
Biaya dikenakan pada layanan legalisir ijazah dan transkrip sebagai berikut: a. Legalisir ijazah : 5.000/lembar b. Legalisir transkrip : 5.000/lembar c. Legalisir sertifikat akreditasi : 5.000/lembar d. Translate ijazah : 50.000/lembar e. Translate transkrip : 50.000/lembar |
3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan. Selama Pandemi Covid-19, jangka waktu penyelesaian untuk Legalisir Ijazah dan Transkrip menjadi 6 (enam) hari kerja | a. Surat ijin penelitian untuk tugas akhir b. Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akadekik c. Legalisir Ijazah dan Transkrip |
Administrasi Persuratan |