Persuratan Akademik

Persuratan Akademik

NAMA LAYANAN (JUDUL POB) DESKRIPSI WAKTU PELAYANAN BIAYA PELAYANAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PRODUK LAYANAN PROSEDUR PELAYANAN
Permohonan Surat Keluar Prosedur ini bertujuan untuk
(1) mengatur permohonan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas untuk kegiatan-kegiatan akademik maupun non akademik dan;
(2) memastikan setiap surat keluar atas nama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia telah dibuat berdasarkan pedoman Tata Naskah Dinas yang berlaku di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan Universitas Indonesia.
Senin–Jumat
08.00–17.00
Tidak dikenakan biaya 3 hari kerja setelah surat diterima Staf Administrasi Umum Surat keluar yang sudah ditandatangani pimpinan Klik Disini
Administrasi Persuratan & Dokumen Tujuan pembuatan prosedur ini agar
(1) mahasiswa, staf departemen dan staf pengajar dapat memahami proses pembuatan surat penelitian untuk tugas akhir;
(2) menjelaskan tatacara pencetakan Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akademik mahasiswa aktif; dan
(3) memastikan proses legalisir ijazah dan transkrip nilai mahasiswa lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sesuai dengan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Senin–Jumat
09.00–17.00
Biaya dikenakan pada layanan legalisir ijazah dan transkrip sebagai berikut:
a. Legalisir ijazah : 5.000/lembar
b. Legalisir transkrip : 5.000/lembar
c. Legalisir sertifikat akreditasi : 5.000/lembar
d. Translate ijazah : 50.000/lembar
e. Translate transkrip : 50.000/lembar
3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan. Selama Pandemi Covid-19, jangka waktu penyelesaian untuk Legalisir Ijazah dan Transkrip menjadi 6 (enam) hari kerja a. Surat ijin penelitian untuk tugas akhir
b. Daftar Nilai Semester (DNS) dan Riwayat Akadekik
c. Legalisir Ijazah dan Transkrip
Administrasi Persuratan

Layanan Dokumen